Notification

×

Iklan

Iklan

Waket MPR Minta Polisi Gerak Cepat Tindak Tegas Para Penista Agama

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:56 WIB Last Updated 2021-08-25T11:56:34Z
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) 

Kabar Center - Jakarta
 
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar POLRI segera menindak para penista agama. Seperti, Youtuber Muhammad Kece dan Jozeph Paul Zhang yang secara terbuka dan berulang jelas jelas menistakan agama Islam.

Dia sependapat dan mendukung sikap MUI, NU dan Muhammadiyah yang menyatakan M Kece sudah sangat berlebihan. Maka demi tegaknya aturan hukum dan keadilan di Indonesia, dan untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum yang adil, seharusnya Kepolisian menegakkan hukum secara adil.

Ia menambahkan, jangan sampai umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum. Suatu keresahan yang bahkan disuarakan terbuka oleh Lieus Sungkharisma, tokoh Tionghoa beragama Budha.

HNW mengatakan penegakan hukum dalam kasus tersebut sangat penting untuk membuktikan kepada masyarakat ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, masih berlaku. Demikian juga UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta aturan terkait lainnya memang masih berlaku.

"Ini untuk menunjukan bahwa Indonesia masih negara hukum, dan aturan-aturan tersebut tidak hanya di atas kertas, tetapi juga diterapkan secara benar dan adil di masyarakat, untuk semua kalangan masyarakat, bukan atas sebagiannya saja," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

M Kace berulang kali menistakan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW, bahkan sebagian ditampilkan dengan background gambar Burung Garuda Pancasila, menurut HNW bisa terjadi karena dia mengira hukum tidak menyentuh diri dan kelompoknya. Ini terjadi karena apa yang dia saksikan, seperti tak tersentuhnya kasus penista Agama Islam sebelumnya yaitu Jozeph Paul Zang.

HNW mempertanyakan sikap Polri yang terkesan lambat dan tak berdaya dalam menangani kasus Jozeph Paul Zhang yang telah berulang kali melakukan penistaan terhadap agama Islam. Padahal, kasus penistaan Agama bukanlah delik aduan yang membutuhkan adanya aduan dari korban, tetapi merupakan delik biasa yang bisa langsung diproses dan ditindak oleh pihak Polri.

"Lalu mengapa sampai saat ini, yang bersangkutan tidak bisa ditangkap dan dikenai sanksi hukum," tanyanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini mengatakan, lambatnya tindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia. Sehingga, muncul kasus berikutnya seperti yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace, dengan secara terbuka dan berulang, melakukan penistaan terhadap agama Islam.

HNW menambahkan apabila ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan disharmonisasi di masyarakat Indonesia. Masyarakat yang dikenal sebagai bangsa yang religius dan mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dalam dasar negara, Pancasila.

"Jangan sampai dengan adanya penistaan Agama Islam semacam ini, dan pembiarannya, maka akan berdampak pada makin terjadinya pembelahan, Umat beragama di-adu domba, dan kesatuan NKRI jadi taruhannya," katanya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar umat Islam, yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut, tidak terpancing dan terprovokasi, dan agar mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum yang berwibawa, adil dan benar.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak dari Umat Islam yang terperangkap dalam skenario adu domba antar Umat beragama yang biasanya dibuat oleh kelompok-kelompok anti agama.

"Umat Islam jangan membalas menghina atau menistakan ajaran agama dari dua youtuber tersebut. Apalagi ajaran Islam tidak pernah membolehkan menghina atau bahkan mencela ajaran agama atau sembahan agama lain," ujarnya.

Ia juga mendukung sikap umat Islam yang diwakili oleh Ormas-Ormas Islam, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar Polri segera menindak para penista Agama dan menilai sikap itu sudah tepat.

"Bila kasus-kasus seperti ini dipercayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum, maka Polri harus menjawab kepercayaan ini secara profesional, untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum serta keselamatan NKRI. Agar Polri menegakkan hukum dengan benar, tegas dan seadil-adilnya, dengan menindak para penista Agama tersebut," pungkasnya. (dtc/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini