Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis Djoko Tjandra Dipotong, Jaksa Ajukan Kasasi

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:45 WIB Last Updated 2021-08-24T04:39:00Z
Djoko Tjandra | Sumber foto: antara

Kabar Center - Jakarta

Jaksa mengajukan kasasi atas vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebelumnya pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

"Kasasi sudah masuk pengajuannya," kata Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Kamis (12/8/2021).


Meski demikian, Bima tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang dijadikan jaksa sebagai alasan mengajukan kasasi. Bima menegaskan jaksa keberatan atas pemotongan hukuman itu.

"Kalau soal alasannya nanti kami sampaikan di memori kasasi dong, kan itu strategi," ujarnya.


Diketahui, PT DKI mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra. Alasan majelis hakim meringankan hukuman saat itu dikarenakan Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7).

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra terbukti bersalah karena memberi suap Pinangki selaku jaksa untuk membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra juga memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi dan berharap dia bisa bebas masuk ke Indonesia. Suap ke 2 jenderal ini diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.

PT DKI juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa pada tingkat pertama. Namun, berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa tidak mengajukaj kasasi ataa vonis itu. (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini