Notification

×

Iklan

Iklan

Turun ke Level 3, Puluhan Sekolah di Jaksel Gelar PTM

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:35 WIB Last Updated 2021-09-08T06:43:34Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta
 
Pemerintah telah menurunkan Pemberlakuan level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 di Ibu Kota. Mengacu terhadap pemberlakuan tersebut, sebanyak 33 sekolah di Jakarta Selatan memutuskan untuk mulai menggelar belajar tatap muka, mulai Senin (30/8).

"Mereka tersebar di Kecamatan Setiabudi, Mampang Prapatan, Kebayoran Baru, Pancoran, Tebet dan Pasar Minggu," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Wilayah II Abdul Rachem saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/8).

Ia menjelaskan, meski belum ada regulasi terkait hal itu, PTM akan dimulai terhadap 33 sekolah itu karena sudah lolos asesmen tahap satu terkait dengan kesiapan perlengkapan, koordinasi protokol kesehatan dan kondisi peserta didik, serta persyaratan PTM di Ibu Kota.

"Rencana kami itu yang harus didahulukan sambil menunggu regulasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jadi ke-33 sekolah itu meliputi SMK, SMA, SMP dan SD di enam kecamatan," kata Abdul.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

"Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan," kata Anies dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan itu didasari dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Pada Kepgub yang ditandatangani Gubernur pada 23 Agustus 2021 itu, Anies menetapkan bahwa untuk satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. (kc4/mdk/ant)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini