Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Belum Punya NIK, Ini Penjelasan Proses Vaksinasi

Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:14 WIB Last Updated 2021-08-14T02:09:42Z
Ilustrasi

Kabar Center - Jakarta

Warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat melakukan vaksinasi dengan cara mendatangi sentra vaksinasi.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, melansir Antara, Kamis.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silahkan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia.

Dengan demikian, warga yang belum memiliki NIK bisa mendapatkan vaksin.

Nadia mengungkapkan, akan dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK dan tidak akan dilakukan di semua sentra vaksinasi, mengingat terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," ujar Nadia.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin COVID-19.

Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. (Ant/kc2)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini