Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Tangkap Pria Yang Bakar Tetangga di Jakbar, Ini Kronologinya

Selasa, 01 Juni 2021 | 14:02 WIB Last Updated 2021-06-01T07:02:31Z
Ilustrasi

Kabar Center - Bandung

Polisi berhasil menangkap pria dengan inisial TB (33) yang membakar tetangganya M (40) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). TB disebut marah saat mengetahui istrinya selingkuh dengan M.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan kronologi kejadian tersebut. Kejadian katanya, berawal saat TB pulang kerja.

"Tersangka mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban. Menurut keterangan dari istri korban, tersangka yang baru pulang kerja pada waktu itu merasa emosi. Kemudian langsung mendatangi korban," kata Joko kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (1/6/2021).

Karena merasa marah saat mengetahui istrinya selingkuh, TB lanjut Joko, mendatangi korban sambil membawa cairan berisi tiner dan membakar korban. Lalu pelaku melarikan diri.

"Mendatangi membawa satu buah botol berisi cairan tiner kemudian menyiramkan kepada korban. Kemudian langsung membakar menggunakan korek, kemudian langsung melarikan diri, akibatnya adalah korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen," ungkapnya.

M sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius dan dirawat selama 10 hari namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia," ujar Joko.

Sempat kabur ke beberapa tempat, TB diketahui melarikan diri ke wilayah hukum Polda Banten hingga akhirnya pada Sabtu (29/5) lalu berhasil ditangkap. Saat ini dia diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Dia berpindah-pindah tempat ini yang cukup menyulitkan, dia tahu bahwa kita melakukan pengejaran.Saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Jakbar," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini