Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Narkoba, DJ Gia Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa, 27 April 2021 | 08:30 WIB Last Updated 2021-04-27T01:30:55Z
Vincentia Gracia Marie alias Dj Gia | ist

Kabar Center - Makassar

Vincentia Gracia Marie (29) atau dikenal sebagai disk jockey (DJ) Gia dituntut hukuman 11 tahun penjara di pengadilan Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus Makassar, Senin (26/04/2021) kemarin.

Model majalah pria dewasa ini tersangkut kasus narkoba dan disidang di Ruang Sidang Wirjono.

Jaksa penuntut menilai Vincentia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, mengutip detik.com, Selasa (27/04).

Aksi Vincentia sebagai kurir terungkap pasca penangkapan rekannya Andi Rio (40) pada 4 Desember 2020. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Polisi kemudian mengintai jadwal kedatangan Vincentia di Bandara Sultan Hasanuddin pada 6 Desember 2020. 

Sekitar pukul 18.45 Wita, DJ Gia, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung ditangkap polisi.

Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba sabu.

Jenis narkoba yang ditemukan ekstasi dan sabu. Jumlah ekstasi yang diantar Vincentia juga cukup banyak.

"Terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara, karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 saset plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo Rolex warna hijau dan 1 saset plastik kecil berisi sabu-sabu," kata Andi.

Job yang sepi menjadi alasan Vincentia nekat menjadi kurir narkoba. Sebagai kurir, dia memperoleh bayaran mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir ekstasi.

Yang bersangkutan dituntut hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vincentia Gracia Marie alias Gia dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (bulan) penjara," kata Andi.

Persidangan pembacaan tuntutan untuk Vincentia dipimpin oleh Burhanuddin. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) Vincentia selaku terdakwa. (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini