Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Kades di Aceh Barat Diduga Korupsi Dana Desa, Pemkab Serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan

Senin, 18 Januari 2021 | 12:30 WIB Last Updated 2021-01-18T05:30:39Z
Kolase foto | Ilustrasi

Kabar Center - Meulaboh

Sejumlah kepala desa di Kabupaten Aceh terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp15 miliar lebih.

"Terungkap-nya kasus ini setelah pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya informasi penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa," ujar Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS didampingi Sekretaris Daerah Marhaban di Meulaboh, Senin mengutip antara.

Disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap pasca petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, melakukan audit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu.

Ramli MS menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu diduga bervariasi, seperti adanya penyelewengan anggaran, kegiatan fiktif, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Mengenai dugaan kasu korupsi senilai Rp15 miliar itu, Pemkab Aceh Barat telah menyerahkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan di daerah ini.

Hal ini dimaksudkan agar keuangan negara yang diduga telah diselewengkan oleh oknum aparat desa di Aceh Barat, agar dapat dikembalikan kepada kas negara, dan pelaku-nya mendapatkan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita harapkan kepada Bapak Kajari dan Bapak Kapolres Aceh Barat agar jangan segan-segan mengusut kasus ini, saya yakin dan percaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa ini akan dapat dituntaskan," katanya.

Pemerintah daerah lanjutnya, terpaksa menyerahkan kasus dugaan korupsi dana desa kepada aparat penegak hukum, karena sebagian aparat desa yang diduga telah menyelewengkan dana desa sesuai temuan audit Inspektorat Aceh Barat, tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit.

"Karena para aparat desa ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka dengan terpaksa kasus dugaan korupsi ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum," kata Bupati Ramli MS. (Kc6/ant)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini