Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Laksanakan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan di Nainggolan

Selasa, 24 November 2020 | 10:31 WIB Last Updated 2020-11-24T03:31:19Z
Patroli gabungan penegakan prokes di Kecamatan Nainggolan

Kabar Center - Nainggolan

Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan juga Pemkab Samosir melalui Satpol PP menggelar patroli gabungan penegakan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Nainggolan, Senin (23/11).

Pada kesempatan itu, tim gabungan memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19. Petugas juga mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

"Ini tugas bersama untuk membantu pemerintah, baik pusat dan daerah dalam menangani penyebaran covid-19," ujar Danramil 03/Pangururan Kapt. Inf. Donald Panjaitan melalui Serma Sontoso.

Disebutkan, sasaran dari patroli yang mereka laksanakan adalah tempat-tempat keramaian seperti onan, dan jalan lintas yang ramai dilewati pengendara.

"Dari patroli yang kita gelar, masih ada warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Tim gabungan kemudian memberikan teguran hingga memberikan sanksi," kata Santoso.
 
Kepala Bidang Operasi dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten Samosir Medy Holen Saragih mengatakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
 
"Penegakan dilapangan dilaksanakan secara bersama sama dengan TNI-Polri, Satpol PP dan juga dari unsur kejaksaan. Sesuai dengan peraturan bupati itu, kalau saya tidak salah pada pasal 10 poin 3 dikatakan ada mulai dari teguran pertama dengan pembinaan, kemudian teguran kedua hingga teguran ketiga," kata Medy.
 
Dijelaskan, pelanggar prokes kesehatan sampai pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi. "Untuk seseorang yang tidak menggunakan masker pada teguran ketiga akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100ribu dan untuk pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 300ribu," ucapnya.

Kegiatan patroli itu dihadiri Babinsa Koramil 03/Pangururan diantaranya Kopda P.M. Simbolon, Satpol PP Kabupaten Samosir, Polres Samosir dan juga dari unsur kejaksaan. (Kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini