Notification

×

Iklan

Iklan

Pengendara Tak Pakai Masker Bakal Ditilang Ditlantas Polda Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:55 WIB Last Updated 2020-10-27T03:55:38Z
Ilustrasi | Penindakan tilang

Kabar Center - Padang

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan petugas akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus," ujarnya, di Padang, Selasa.

Menurutnya, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19.

"Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang," tambah Yofie.

Pemberian surat tilang katanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khusunya di Sumatera Barat.

Dia juga mengimbau petugas gabungan yang terlibat Operasi Zebra, yakni satlantas, polisi militer, dan dishub di lapangan agar tetap mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) kepada para pengendara yang terjaring dalam razia itu.

Ia mengatakan, pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2020 ditemukan pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran. "Mulai dari tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar dan tidak membawa surat kendaraan dengan alasan perjalanan tidak jauh dari rumah pengedara," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut pihaknya menetapkan delapan pelanggaran prioritas utama, yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berkendara di bawah umur.

Kemudian, sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar dan menggunakan telepon saat berkendara.

Selain itu, berkendara melebihi batas kecepatan, mengangkut barang melebihi kapasitas dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Seluruh pelanggaran di atas maka akan ditindak petugas," katanya.


Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Sumbar untuk tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Disebutkan, dengan mematuhi aturan berkendara, dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.


Dia menjelaskan, Operasi Zebra 2020 mengedepankan fungsi lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di tengah-tengah masyarakat dan menekan pelanggaran lalu lintas.

"Selama operasi berlangsung tersebut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19," pungkasnya. (Ant/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini