Notification

×

Iklan

Iklan

Mardani Duga Omnibus Law Punya Peluang Korupsi, Ini Tanggapan Istana

Sabtu, 08 Februari 2020 | 09:53 WIB Last Updated 2020-02-23T06:29:05Z
  • Ali Mochtar Ngabalin | net
Kabar Center - Jakarta

Pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang menyebut adanya kemungkinan peluang korupsi dalam omnibus law mendapat tanggapan dari pihak Istana.

"Masak argumentasinya begitu, karena mesti jelaskan supaya jangan menimbulkan keresahan kepada masyarakat kalau umpama beliau menjelaskan ada reasoning," ujar Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dilansir detikcom, Sabtu (8/2/2020).

Menurut Ali, Omnibus law cipta justru akan menciptakan lapangan kerja. Selain itu, Omnibus law juga menyederhanakan aturan yang memperlambat pertumbuhan ekonomi.

"Presiden (Joko Widodo) mengatakan karena perubahan dunia cepat terjadi sehingga diperlukan keputusan yang cepat juga, maka omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses ekonomi salah satunya cipta lapangan kerja," sebut Ali.

"Umpama Mardani tidak mengemukakan refrensi kuat menurut saya pada akhirnya berakibat membuat keresahan di publik tanah air, nggak boleh karena pemerintah sedang memacu kerja nyata," lanjutnya.

Menurutnya, omnibus law tidak bakalan berpeluang korupsi karena ada lembaga KPK. Untuk Ali meminta Mardani tidak membuat pernyataan yang meresahkan di publik.

"Tidak mungkin (omnibus law berpeluang korupsi), karena kita pemerintah sudah menyetujui revisi UU, UU KPK sudah ada, ada dewas KPK. Jangan lah membuat keresahan ditengah masyarakat dari langkah kerja, boleh mengkritik pemerintah, tidak menutup diri untuk dikritik tetapi harus juga bisa memberikan jalan keluar, jangan hanya bisa mengkritik kemudian tidak bisa memberikan jalan keluar," ujar Ali.

Sebelumnya, Mardani menyebut adanya kemungkinan peluang korupsi dalam omnibus law. "Yang kedua, saya ingin angkat peluang ada korupsi besar di undang-undang yang disebut omnibus law. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Mardani dalam Sarasehan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) #16 yang bertajuk 'Indonesia Maju: Prasyarat Nirkorupsi', di Sekretariat DN-PIM, di Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Menurut mengatakan, seharusnya undang-undang induk omnibus law tetap, sedangkan undang-undang yang bermasalah dijadikan satu. Dia mengatakan versi omnibus law saat ini dapat menyebabkan korupsi yang tidak terprediksi.

"Menurut kami, omnibus law itu undang-undang induknya tetap, pasal-pasal yang bermasalah di beberapa undang-undang dikumpulkan jadi satu. Jangan malah.. yang versi sekarang seluruh 79 undang ini akan batal dengan sendirinya dengan ada undang-undang omnibus law," imbuh Mardani

"Kalau ini yang terjadi maka bisa ada kekosongan, bisa ada demikian banyak unpredictable korupsi," pungkasnya. (KC2)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini