Notification

×

Iklan

Iklan

Mendikdasmen Tanggapi Usulan Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027

Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:59 WIB Last Updated 2026-10-08T05:59:14Z
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti | Instagram 

Kabar Center

Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan tanggapan terkait wacana penghentian sistem kenaikan kelas otomatis yang diusulkan berlaku pada tahun ajaran 2027.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII 2026 yang digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10).

Mu'ti menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar terhadap usulan yang muncul dalam forum tersebut. Ia menyatakan Kemendikdasmen akan menindaklanjuti apabila poin tersebut resmi menjadi rekomendasi konvensi.

"Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan," ujar Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/10).

Mu'ti menjelaskan, kebijakan itu memiliki peluang untuk diberlakukan mulai tahun ajaran 2027 ke depan. Dengan demikian, siswa tidak lagi serta-merta naik ke jenjang berikutnya hanya karena telah menuntaskan satu tahun ajaran.

Menurutnya, pembenahan ini penting untuk mengembalikan keseriusan peserta didik dalam proses belajar. Ia menyinggung adanya gejala yang ia istilahkan sebagai rumus RMS, yakni rajin malas hasilnya sama.

Ia menilai fenomena tersebut tidak baik jika terus dibiarkan dan berubah menjadi kebiasaan di lingkungan pendidikan.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja," ungkapnya.

Mu'ti berpandangan, sekolah perlu memberi pengalaman kepada siswa bahwa belajar memerlukan upaya. Siswa yang tekun, bermotivasi tinggi, dan menunjukkan kemajuan kompetensi layak memperoleh penghargaan yang sepadan.

Di sisi lain, peserta didik yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan seharusnya tidak langsung dinyatakan layak untuk naik kelas.

Mu'ti menegaskan, rencana kebijakan tinggal kelas bukan semata-mata bertujuan memberi sanksi. Kebijakan ini justru difokuskan untuk membentuk karakter dan menumbuhkan budaya belajar.

Ia menambahkan, wacana tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya mencetak sumber daya manusia yang kuat.

Ia melanjutkan, pendidikan tidak hanya dituntut melahirkan anak dengan kecakapan akademik, melainkan juga harus mampu membentuk generasi yang memiliki ketahanan, semangat juang, serta siap bersaing.

Dalam konteks itu, kenaikan kelas tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai formalitas administrasi. Proses tersebut harus menjadi mekanisme untuk memastikan siswa benar-benar memiliki kesiapan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Kendati demikian, Mu'ti memastikan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan wacana tersebut.

Kemendikdasmen masih akan melakukan kajian akademik dan menghimpun pandangan dari para pakar. Langkah ini dianggap krusial supaya kebijakan yang diambil memiliki landasan yang kokoh dan mampu menjawab tantangan kualitas pendidikan.

"Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," ujarnya.

Di luar isu kenaikan kelas, ada sejumlah masukan lain di bidang pendidikan yang turut muncul dalam rekomendasi, salah satunya terkait penjurusan.

Mu'ti menegaskan, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi akademisi dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menyampaikan saran sebelum kebijakan final ditetapkan.

"Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pihak," kata Mu'ti.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini