Kabar Center
Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir menggandeng Kejaksaan Negeri Samosir untuk memperkuat tata kelola pendidikan. Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Samosir.
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejari Samosir Akwan Annas dan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (06/10/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, aman, transparan, akuntabel, dan kondusif.
Penandatanganan disaksikan Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Dumoch Pandiangan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary, sejumlah pimpinan OPD terkait, serta para kepala sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.
Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa pendidikan merupakan sektor vital dalam pembangunan bangsa. Mengingat alokasi anggaran pendidikan yang cukup besar, tata kelola yang bersih dan profesional menjadi sebuah keharusan.
“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan, maka diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan,” ujar Ariston.
Ia menyebut, kolaborasi melalui program “Jaksa Sahabat Pendidik” menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan literasi hukum di kalangan tenaga pendidik.
“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pendidikan harus menjadi perhatian kita bersama. Kita tidak ingin menunggu persoalan terjadi baru kemudian bertindak. Pencegahan, edukasi dan pendampingan harus dikedepankan,” katanya.
Ariston juga berharap kerja sama ini dapat memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas, terutama terkait pemahaman regulasi pengelolaan pendidikan.
“Sebagai Wakil Bupati, peran saya adalah memastikan sinergi ini berjalan dengan baik. Kita ingin para kepala sekolah dan tenaga pendidik dapat menjalankan tugas dengan tenang, memahami aturan dan memiliki ruang untuk berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menekankan agar MoU tidak hanya bersifat seremonial, melainkan diimplementasikan lewat kegiatan edukasi dan pendampingan berkelanjutan di semua satuan pendidikan.
“Harapan kita, anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan tata kelola yang baik dan integritas yang kuat, kita dapat membangun pendidikan Samosir yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari program “Jaksa Sahabat Pendidik” yang diinisiasi Kejaksaan untuk mendukung pendidikan yang tertib dan aman.
Penandatanganan MoU tersebut digelar secara berjenjang dan serentak se-Sumatera Utara, diawali dengan penandatanganan antara Kepala Kejati Sumut Muhibuddin dengan sejumlah kepala daerah secara langsung, disaksikan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab dan Kejari Samosir berkomitmen memperkuat upaya preventif, mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas demi masa depan generasi Samosir.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
