Notification

×

Iklan

Iklan

Komdigi Nilai Sejumlah Paket Internet Belum Penuhi Aturan Sisa Kuota Tak Hangus

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:18 WIB Last Updated 2026-10-03T06:18:46Z
Ilustrasi 

Kabar Center
Medan - Evaluasi yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan masih banyak paket internet dari operator seluler yang belum sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sisa kuota yang tidak boleh hangus.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, Denny Setiawan, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan awal dari tiga operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan itu harus diserahkan paling lambat 28 September 2026 dan akan di-update setiap bulan.

Usai laporan diterima, Komdigi kemudian melakukan pertemuan klarifikasi bersama ketiga operator tersebut untuk mendalami implementasi perlindungan sisa kuota bagi pelanggan.

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10), mengutip Detik.

Ia menilai sekadar memberikan pemberitahuan bahwa masa aktif kuota akan habis belum memenuhi aspek perlindungan yang diminta MK. Menurut Denny, perlindungan yang diberikan harus lebih substansial agar nilai ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibayar konsumen tetap terjaga.

Denny memaparkan, XLSmart mencatat total 101 paket. Sebanyak 92 paket di antaranya telah menerapkan sistem rollover, yang terdiri atas 18 paket yang diluncurkan setelah putusan MK dan 74 paket yang memang sudah ada sebelumnya.

Sementara sembilan paket lainnya masih mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi sebagai bentuk perlindungan.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas dia.

Atas temuan itu, Komdigi meminta agar sembilan paket tersebut segera dilengkapi mekanisme perlindungan yang sejalan dengan putusan MK.

Di sisi lain, Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Dari total itu, baru 23 paket yang sudah menjalankan skema rollover. Adapun 71 paket sisanya masih menggunakan bentuk perlindungan alternatif, berupa pemberitahuan pada H-7 dan H-2 menjelang berakhirnya paket.

Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memenuhi perlindungan sebagaimana diamanatkan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.

"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjut dia.

Sementara Telkomsel melaporkan total 95 paket internet. Dari jumlah itu, baru 19 paket yang telah menerapkan skema rollover, sedangkan 76 paket lain masih mengandalkan notifikasi soal masa aktif dan sisa kuota.

Komdigi juga menyoroti adanya penyesuaian jadwal peluncuran beberapa paket rollover Telkomsel yang molor karena alasan teknis, dari semula 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah pun meminta agar penuntasan tersebut segera dilakukan.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar dia.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini