![]() |
| Ilustrasi kebakaran hutan | net |
Kabar Center
Jakarta - Bareskrim Polri menyampaikan update penanganan hukum terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 September 2026, total aduan yang masuk ke kepolisian mencapai 245 laporan.
Laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Polda Kalbar, Riau, Kalteng, Sumsel, Kaltim, Jambi, Kalsel, Aceh, Kaltara, Lampung, Sultra, dan Sulsel.
"Sampai saat ini dengan perkara yang telah kami tangani ataupun laporan polisi yang sudah kami terbitkan sebanyak 245 laporan polisi dengan luas areal terbakar yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut seluas 5.181,61 hektare serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, di Gedung Kemenko Polkam, pada Selasa (29/09/2026).
Irhamni menyebut laporan yang diterima terdiri dari terlapor individu dan juga korporasi. Dari total 245 laporan itu, sebanyak 163 perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
"Di mana 23 perkara telah selesai dan dinyatakan p21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan,” kata Irhamni.
Menurutnya, sejumlah perkara lain terkait karhutla saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan yang mana proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran baik Polda ataupun Polres penanganan perkara perorangan,” ujar Irhamni
Selain perkara perorangan, Bareskrim juga menangani laporan yang melibatkan korporasi. Jumlahnya mencapai 96 laporan dengan total lahan terbakar seluas 25.384,94 hektare.
“Dari 96 laporan polisi tersebut 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, serta 2 perkara dihentikan dengan SP3,” papar Irhamni.
Terkait korporasi, polisi mengaku belum menetapkan tersangka dan berjanji akan segera diumumkan.
“Masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan, akan tetapi polri hingga saat ini telah menanganin 341 laporan polisi dengan total areal adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan,” terang Irhamni dalam keterangannya.
Kejati Riau Dominasi Laporan Karhutla
Di sisi lain, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Muttaqin Harahap, mengungkapkan pihaknya menerima 172 perkara karhutla selama Januari-September 2026. Perinciannya, 52 perkara dengan subjek hukum korporasi dan 120 perkara perorangan.
“9 sudah kita nyatakan P21, 6 perkara sudah dilimpah ke pengadilan dan yang lain sedang masih berproses,” katanya.
Dari data sementara, wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau tercatat paling banyak menerima perkara karhutla.
“Paling banyak sebetulnya ada di Kejaksaan Tinggi Riau, di sini tercatat sebanyak 25 perkara. Kemudian, disusul wilayah Kalimantan Tengah dengan 22 perkara, Kalimantan Timur 20, Sumatera Seratan 15, Kalbar dan Jambi masing-masing sebanyak 12 kasus,” kata Muttaqin.
Sementara untuk subjek hukum korporasi, Kalbar menjadi wilayah dengan perkara terbanyak.
“Korporasi di Kalimantan Barat saat ini tercatat sebanyak 26 subjek hukum korporasi, sedangkan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara,” pungkas Muttaqin.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
