Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Rumah Dinas Jadi Tempat Operasi Judol

Jumat, 09 Oktober 2026 | 11:54 WIB Last Updated 2026-10-09T04:54:20Z
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas | net

Kabar Center
Jakarta - Polisi Militer menahan seorang perwira TNI AD berinisial Letkol (Inf) A, setelah rumah dinasnya diduga dijadikan lokasi untuk menjalankan praktik judi online.

Dilansir CNN, penahanan tersebut dibenarkan oleh Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas pada Jumat (9/10).

"Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas saat dihubungi, Jumat (9/10).

Mengenai status hukum yang bersangkutan, Nas belum membeberkan secara rinci. Namun ia menegaskan bahwa institusi TNI tidak akan mentolerir keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi daring.

"TNI komitmen mendukung pemberantasan judol, anggota TNI yang terlibat akan diberi sanksi dan tindakan tegas," katanya.

Sebelumnya, TNI AD membongkar dugaan praktik judi online di salah satu rumah yang berada di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Jakarta Timur.

Dalam keterangan resmi Dispenad, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut pada Minggu (4/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Kodim 0505/Jakarta Timur bersama aparat kewilayahan langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Hasilnya, petugas mengamankan 11 orang yang diduga berperan sebagai operator, berikut barang bukti berupa 32 komputer, 14 unit ponsel, dan 9 lembar KTP.

Kesebelas orang tersebut diketahui merupakan warga sipil, dengan rincian enam pria dan lima wanita.

"Selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut," dikutip dari keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kamis (8/10)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini