![]() |
| Kriteria pekerja yang mendapat BSU | foto: ilustrasi |
Kabar Center
Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode kuartal IV 2026 bagi kalangan pekerja. Lantas, pekerja seperti apa yang masuk daftar penerima BSU tahun ini?
Penyaluran BSU kuartal IV 2026 akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bantuan ini tidak diberikan per bulan, melainkan langsung dirangkap untuk tiga bulan.
Bagi pekerja yang lolos verifikasi, nominal bantuan yang akan diterima sebesar Rp900 ribu. Mengacu pada penyaluran BSU tahap sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk menentukan kelayakan penerima, dan hal tersebut bisa menjadi acuan untuk BSU 2026 sebelum pengumuman resmi dirilis.
Siapa yang berhak menerima BSU?
Tidak semua pekerja otomatis mendapat BSU. Pemerintah hanya menyalurkan bantuan ini kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Penetapan syarat ini bertujuan agar anggaran bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalur tepat sasaran kepada pekerja yang memang membutuhkan.
Pemberian BSU ini ditujukan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini, sekaligus diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Berikut rangkuman kriteria penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat utama penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan harus valid dan sinkron untuk mempermudah proses verifikasi.
2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan status masih aktif sesuai data terbaru. Namun, status aktif di BPJS Ketenagakerjaan saja belum menjamin pasti menerima BSU, karena masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi.
3. Gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta
Merujuk pada aturan BSU sebelumnya, pemerintah membatasi besaran upah penerima. Pada periode lalu, batas maksimal gaji yang bisa diusulkan sebagai penerima manfaat BSU adalah Rp3,5 juta.
4. Bukan ASN, TNI, dan Polri
Pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri tidak termasuk dalam sasaran program ini. BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja di luar tiga profesi tersebut.
5. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Syarat terakhir, calon penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU tahap IV 2026 secara mandiri. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau lewat aplikasi JMO.
Itulah kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp900 ribu dari pemerintah.
