Notification

×

Iklan

Iklan

RDP DPR, Kalapas Cibinong Ungkap Kronologi Sidak Ombudsman

Senin, 28 September 2026 | 14:28 WIB Last Updated 2026-09-28T07:28:35Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR tentang temuan dari inspeksi mendadak Ombudsman RI

Kabar Center

Jakarta - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang kini telah dinonaktifkan, dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR untuk menjelaskan temuan dari inspeksi mendadak Ombudsman RI. Dalam forum tersebut, Wisnu memaparkan secara rinci kronologi kedatangan tim Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Pada pukul 10.15, Lapas Kelas 2A Cibinong, kedatangan tim rombongan Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang berjumlah kurang lebih 30 orang tiba di Lapas Cibinong untuk menyampaikan kedatangan sidak, inspeksi mendadak," kata Wisnu dalam rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya kemudian menghubungi Ombudsman RI guna meminta surat tugas resmi. Sementara menunggu konfirmasi, tim Ombudsman diminta untuk menunggu terlebih dahulu.

"Selanjutnya, kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengkonfirmasi surat tugas untuk memastikan betul apakah surat tugas sesuai," ungkapnya.

"Lalu pukul 10.20 Kasubag TU mengarahkan tim Ombudsman untuk menunggu di lobi gedung 1 sambil menunggu kehadiran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas," ujarnya.

Namun, tim Ombudsman disebut merasa keberatan karena belum diizinkan masuk ke dalam lapas. Pada pukul 10.26, sebagian rombongan bergerak menuju area kompleks rumah dinas.

"Pukul 10.26 tim Ombudsman sempat menyampaikan rencana untuk meninggalkan lokasi Lapas. Namun pada waktu yang bersamaan sebagian anggota rombongan bersama pihak media bergerak menuju area komplek rumah dinas tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada petugas yang ada di Lapas," sebutnya.

Situasi memanas hingga berujung pada kontak fisik antara petugas Lapas dan anggota Ombudsman RI. Tercatat rombongan berada di area lapas sekitar 20 menit.

"Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pejabat yang dinonaktifkan meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum.

Langkah penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, di lokasi. Ia turun langsung mengecek Lapas Cibinong sejak pagi hingga siang hari atas instruksi Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memimpin investigasi.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Kelima pejabat tersebut dianggap bertanggung jawab atas temuan Ombudsman di lapangan.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," kata Rudi.

Ia menegaskan arahan Menteri Agus sangat tegas terkait pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan bukti penyimpangan yang ditemukan.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini