Notification

×

Iklan

Iklan

Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN Selama 2 Tahun

Rabu, 23 September 2026 | 18:08 WIB Last Updated 2026-09-23T11:09:15Z
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota | Instagram

Kabar Center

JAKARTA - Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara.

Joao menjelaskan, para manajer tersebut akan direkrut menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi dua tahun dan berada di bawah naungan Agrinas.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (23/9) dikutip dari Antara.

Menurutnya, status tersebut melekat selama para manajer tersebut menjalankan penugasan untuk mendukung operasional Kopdes.

Usai kontrak dua tahun selesai, pihak Agrinas akan mengkaji kembali kebutuhan perusahaan. Jika dinilai masih diperlukan, maka masa kerja mereka berpeluang diperpanjang.

"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.

Joao menambahkan, tidak menutup kemungkinan para manajer itu nantinya akan ditempatkan pada tugas lain di luar Kopdes. Hanya saja, keputusan terkait hal tersebut baru akan diambil setelah kontrak awal berakhir.

"Bisa yang lain, di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," pungkasnya.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan SK pengangkatan manajer Kopdes serta menyiapkan sistem penggajian guna menunjang operasional koperasi.

Penempatan manajer Kopdes dilakukan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Para manajer dipastikan berstatus pegawai BUMN, bukan ASN, dengan kontrak kerja dua tahun sebagai tahap awal penguatan kelembagaan.

Penugasan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditentukan. Pola yang sama juga diberlakukan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini