Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:22 WIB Last Updated 2026-03-25T12:23:26Z
Penyerahan bantuan | sumber foto: Kemendagri 

Kabar Center - Jakarta

Pemerintah mempercepat proses penyaluran bantuan untuk korban bencana hidrometeorologi di Sumatera. Bantuan ini diberikan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh data terkumpul.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa pencairan dana akan dilakukan secepat mungkin bagi warga yang datanya telah tersedia. Tindakan ini diambil mempertimbangkan banyaknya penerima bantuan yang tersebar di berbagai daerah.

"Tidak perlu menunggu sampai tuntas datanya, tapi yang sudah ada serahkan, kita bayar. Istilahnya menggunakan mekanisme bertahap, bergelombang karena jumlahnya kan cukup banyak dan tersebar," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Tito mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan rincian bantuan untuk perbaikan rumah bagi mereka yang terdampak. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp15 juta untuk kerusakan ringan, Rp30 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp60 juta untuk kerusakan berat.

Di samping bantuan untuk tempat tinggal, pemerintah juga menyediakan dukungan berupa bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta dan bantuan ekonomi yang mencapai Rp5 juta. Selain itu, warga akan menerima Jaminan Hidup (Jadup) dalam bentuk uang lauk pauk senilai Rp15. 000 per orang setiap hari selama tiga bulan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat terus mendorong daerah yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera menyerahkan data warganya yang terkena dampak. Percepatan ini dianggap penting agar administrasi dan pencairan dana tidak mengalami kendala.

Tito menambahkan bahwa pemerintah daerah diharapkan tidak menunggu sampai pendataan benar-benar lengkap. Data yang telah ada diminta untuk segera diajukan agar bantuan bisa disalurkan secara bertahap.

"Ada dua daerah yang hingga kini belum mengajukan, dan hal ini terus kami dorong," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini