Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Dan DPRD Humbahas Setujui RAPBD TA. 2026 Sebesar Rp. 888 Miliar Lebih

Selasa, 18 November 2025 | 15:30 WIB Last Updated 2025-11-18T08:30:16Z

Kabar Center - Samosir
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin (17/11-2025)

Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.

Sebelum persetujuan ini ditandatangani, paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran oleh juru bicara Labuan Sihombing, Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi oleh juru bicara Guntur S. Simamora, ST.

Persetujuan Bupati dan DPRD ini tertuang pada Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025 Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026. 

Postur APBD TA. 2026 disepakati oleh Badan Anggaran dengan TAPD sebagai berikut: 
I. Pendapatan pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 881.761.850.100,- dengan PAD sebesar Rp. 79.731.200.100,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 790.910.610.000,- dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11.120.040.000,-. 
II. Belanja pada APBD TA. 2026 sebesar Rp. 888.618.919.671,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 690.620.745.444,-, belanja modal sebesar Rp. 36.015.812.377,- dan belanja transfer sebesar Rp. 158.982.361.850,-
III. Pembiayaan Daerah melalui Penerimaan Pembiayaan TA. 2026 sebesar Rp. 6.857.069.571,-

Di akhir paripurna Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya kedua Ranperda ini diharapkan perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, yang bermuara kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat ditahun-tahun mendatang.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini