Notification

×

Iklan

Iklan

Ambil Sikap Tegas, Pemkab Deli Serdang Berhentikan Dua ASN

Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:02 WIB Last Updated 2025-10-17T09:02:58Z

Kabar Center - Deli Serdang
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja.

Dua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberhentikan dengan tidak hormat. 

Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya terbukti melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
 
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada dua ASN tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP dan Asisten Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB kepada pimpinan instansi masing-masing, pada Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Deli Serdang yang dipimpin Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini