Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 93 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Palipi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:08 WIB Last Updated 2025-08-07T08:08:24Z

Kabar Center

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi. 
Sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan  2023-2031, dari 17 Desa se-Kecamatan Palipi,  dikukuhkan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Selasa (5/8).

Hadir dalam acara ini, unsur Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan OPD, para Kepala Desa  se-Kecamatan Palipi.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa se- Kecamatan Palipi yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. 

"Dengan pengukuhan ini, saudara resmi menjadi wakil masyarakat desa yang diberi amanah dan kepercayaan untuk menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa. Untuk itu, saudara harus menjaga amanah dan kepercayaan tersebut, dengan bekerja secara ikhlas dan sepenuh hati untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis", kata Ariston.

Wabup mengingatkan, anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis, mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme yang berlaku, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan  desa kepada pemerintah desa, dan lainnya. 

Dalam menjalankan wewenang tersebut, Wakil Bupati meminta agar BPD menjalankan kewajiban – kewajibannya, yakni memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang- undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia; melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Tugas sudah terbentang luas dihadapan saudara, namun saya berkeyakinan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut akan dapat berjalan dengan baik, bila kita dengan ikhlas untuk melaksanakannya, serta berketetapan hati untuk melaksanakannya", tambahnya.

Lebih lanjut, kata Ariston, mempedomani ketentuan Pasal 36 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Samosir nomor 7 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka anggota BPD  dihimbau agar bersama dengan Kepala Desa berusaha untuk menerbitkan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan demi ketertiban umum serta untuk menjaga kondusifitas tatanan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat desa. 

"Saya menghimbau dan mengajak seluruh komponen elemen masyarakat Samosir melalui saudara – saudara, agar apapun pekerjaaan kita, seperti apapun kedudukan kita dan dimanapun tempat tinggal kita berada, marilah kita berbuat dan mengambil terang yang sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita serta pendukung program – program pembangunan baik dari pemerintah atasan maupun oleh pemerintah Kabupaten Samosir", ujarnya.

Menutup sambutannya, Wabup Ariston Tua Sidauruk meminta Badan Permusyaratan Desa harus mampu memainkan peran yang optimal dalam melakukan pembaharuan dan mendorong kemajuan di desa, sebab pencapaian Visi Kabupaten Samosir pada tingkat kabupaten tentu harus bermula dari keberhasilan pencapain  tingkat dusun dan tingkat desa.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini