Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Geledah Rumah 'Noel', 4 Ponsel Didapat di Atas Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:44 WIB Last Updated 2025-08-26T08:44:17Z

Kabar Center

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, terkait dengan penyelidikan kasus pemerasan yang berhubungan dengan sertifikasi K3 dan/atau penerimaan gratifikasi.

"Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran [Jakarta Selatan], yaitu rumah saudara IEG," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik berhasil menyita empat ponsel dan sebuah kendaraan Alphard.

"Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga aset dalam bentuk kendaraan bermotor roda 4 dan hari ini juga langsung dibawa oleh penyidik ke K4 [Gedung KPK]. Di antaranya handphone, jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa keempat ponsel tersebut ditemukan oleh penyidik di plafon rumah. Ia menjelaskan bahwa penyidik akan menyelidiki lebih lanjut mengenai penemuan ponsel tersebut terkait Noel.

"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," katanya.

Salah satu dari para tersangka dalam kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan bahwa suaminya adalah seorang pegawai KPK. KPK menduga Noel menerima bagian dari pemerasan sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024. Temuan awal menunjukkan bahwa Noel juga diduga telah menerima sebuah motor Ducati.

Pemerasan ini melibatkan sepuluh tersangka lain dan berlangsung sejak tahun 2019. Salah satu di antara mereka adalah otak kejahatan, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk periode 2022-2025, yang telah menerima Rp69 miliar.

Menurut keterangan KPK, modus operandi yang digunakan adalah menerapkan biaya yang lebih tinggi bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan sertifikat K3, dibandingkan biaya resmi. KPK menyebutkan bahwa biaya resmi seharusnya hanya Rp275 ribu, namun mereka yang ingin mengurus sertifikasi justru dipaksa membayar hingga Rp6 juta.

Noel dan sepuluh tersangka lainnya saat ini sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini