Kabar Center
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pemilihan Serentak 2024 pada 26 Oktober 2024 mendatang.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Samosir, Senin (21/10).
Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, memimpin jalannya rapat dan memberikan penjelasan rinci mengenai tata tertib dan aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan debat.
Dikatakan, acara debat publik bakal digelar di Hotel Polonia Medan pada pukul 19.00 WIB, dan seluruh pihak yang terlibat diharuskan datang tepat waktu.
“Para LO diwajibkan hadir setidaknya dua jam sebelum acara dimulai, sementara para pasangan calon harus berada di lokasi satu jam sebelum debat berlangsung,” ujarnya.
Selain itu, Vincentius juga menegaskan bahwa jumlah undangan untuk setiap pasangan calon dibatasi, yakni 50 orang per tim.
Tim kampanye wajib didata oleh LO masing-masing sebelum debat dimulai, dan siapa pun yang tidak terdata tidak akan diizinkan masuk ke ruang debat.
“Tidak ada toleransi bagi yang tidak memiliki ID. LO harus mendata timnya terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang debat,” katanya, Senin (21/10/2024).
Beberapa aturan penting yang harus diikuti selama debat antara lain larangan penggunaan atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel atau slogan. Tindakan intimidasi terhadap tim lain juga tidak akan ditoleransi.
“Dilarang membawa atribut kampanye Paslon. Apresiasi masih diperbolehkan, tetapi tanpa yel-yel, slogan, atau tindakan yang mengganggu ketertiban,” kata Vincentius.
Vincentius menambahkan, aturan tegas terkait kehadiran pasangan calon. Jika ada pasangan yang tidak dapat hadir, mereka diwajibkan menyampaikan surat resmi dengan alasan yang sah, minimal tiga hari sebelum acara.
Sementara untuk media, KPU menerapkan aturan ketat. Hanya Media Center KPU yang diizinkan untuk meliput acara debat di dalam ruangan.
Pers yang merangkap sebagai tim kampanye tidak diizinkan melakukan peliputan.
“Tidak boleh ada anggota tim yang sekaligus bertindak sebagai pers. Peliputan hanya diperbolehkan oleh Media Center KPU, dan itu pun setelah debat selesai, di luar ruangan,” tegas Vincentius.
Perlu diketahui, KPU Samosir juga menyediakan sarana live untuk dapat disaksikan oleh masyarakat umum melalui Facebook dan TVRI.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini