Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Samosir Amankan Tersangka Pelaku Penganiayaan di Desa Hasinggaan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 22:49 WIB Last Updated 2024-03-23T15:49:48Z
Tersangka diamankan di Mako Polres Samosir | ist

Kabar Center

Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir, Sabtu (23/03/2024)

Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung menyebut, pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (34 tahun), seorang petani warga Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir. 

"Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban," ujar Vandu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Samosir Natar Sibarani mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan tersangka BS di Desa Sait Nihuta Kec. Pangururan Kab. Samosir.

"Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama Menyebabkan lukanya orang sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351ayat (1) JO PASAL 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana," ungkap Natar.

Penangkapan itu lanjut Natar merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS," ujar AKP Natar Sibarani. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini