Notification

×

Iklan

Iklan

USAID Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik di Samosir

Sabtu, 23 Desember 2023 | 14:51 WIB Last Updated 2023-12-23T07:51:00Z
diskusi publik dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi melalui portal Samosir Satu Data (SASADA) dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kabar Center

United States Agency For International Development (USAID), bekerjasama dengan Pemkab Samosir, mengadakan diskusi publik dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi melalui portal Samosir Satu Data (SASADA) dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (21/12) di Puro Coffea, Kec. Pangururan, Kab. Samosir.

Kegiatan diskusi publik ini dihadiri Kadis Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, mewakili USAID Fasilitator Kab. Samosir, Adi MW Sinaga dan juga diikuti secara online dengan aplikasi zoom yakni, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris dan USAID Provinsi Sumatera Utara Provincial Governance Advisor (PGA) Hawari Hasibuan.

USAID Sumut, Hawari Hasibuan mengatakan, kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika tujuannya adalah agar warga Negara Indonesia dapat menerima pemanfaatan dari pemerintah daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.

“Ada tiga informasi publik yang saat ini ada. Pertama terbuka, kedua tertutup dan terbatas,” sebut Hawari.

Menurut Hawari, informasi publik sangat diperlukan untuk menunjang kemajuan di Samosir. 

“Selagi kita tidak punya masalah, kenapa kita harus takut untuk menyampaikan semua ke publik? Ini agar masyarakat terkhusus wartawan bisa berkerja dengan baik sebagai sosial kontrol,” paparnya.

Sementara Kadis Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang menjelaskan, bahwa program SASADA menjadi tolak ukur untuk kepentingan informasi yang transparan. 

“Diharapkan ke depannya seluruh data di Indonesia jadi tunggal dan bisa dipakai oleh para penyelenggara negara," kata Immanuel.

Selain itu, Immanuel Sitanggang juga menuturkan terkait regulasi program SASADA Bupati Samosir dengan diterbitkannya peraturan Bupati Nomor 79 tahun 2022 tentang satu data Indonesia terkhusus Kab. Samosir. 

"Adapun penyelenggaranya sesuai peraturan Bupati Nomor 883 tahun 2022 tentang from satu data," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengatakan, bahwa dengan adanya program ini, masyarakat dan wartawan tidak perlu lagi menerka-nerka. Dan belum semua badan atau OPD mengetahui UU No.14 tentang keterbukaan informasi publik.

"Dengan adanya keterbukaan informasi, semua bisa terbuka dan tidak ada lagi yang ditutupi. Kecuali ada informasi yang memang tidak boleh dipublikasi, seperti rahasia negara. Tetapi, jika setiap orang dengan sengaja menggunakan informasi publik melawan hukum akan dikenakan pasal 51 UU KIP dengab hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5 juta," tandasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini