Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Pelaku Tawuran di Menteng Ditangkap

Sabtu, 23 Desember 2023 | 15:41 WIB Last Updated 2023-12-23T08:41:04Z
Ilustrasi tawuran


Para pelaku tawuran di daerah Menteng Jakarta Pusat diamankan polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan salah satu anggota polisi menjadi korban saat berusaha melerai para pelaku tawuran.

"Kemarin pada tanggal 18 Desember terjadi tawuran di Menteng yang memang videonya viral. Kami hadirkan juga di sini Iptu Aang, Kapospol Thamrin yang menjadi korban. 8 jahitan di kepala kanan dan 2 jahitan di kiri," ujar Susatyo di Kapolres Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2023).

Ia menyebut pelaku tawuran terdiri dari 12 orang yang masih berstatus pelajar. Para pelaku membawa senjata tajam saat melakukan tawuran di lokasi.

"Khusus untuk perkara tawuran di Menteng tersebut kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku. Total semua ada 12 tersangka. Di mana 4 dewasa sementara 8 lainnya masih berstatus anak di bawah 18 tahun," terangnya.

"Tersangka MA (18), perannya membawa samurai lipat dan melempar batu, PDF (21) perannya melempar batu, AM (18) dan RK (18) melempar batu. Untuk tersangka anak di bawah umur kami tidak hadirkan di sini," lanjutnya.

Susatyo membeberkan bahwa pada saat kejadian Iptu Aang mencoba melerai kedua belah pihak. Namun niat baik itu tak digubris. Iptu Aang justru menjadi korban dalam tawuran tersebut.

"Pada saat kejadian Iptu Aang melerai, bukannya bubar tapi malah justru tawuran semakin menjadi. Kemudian menjadi korban," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku tawuran dikenakan pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

"Kami menerapkan pasal 170 tentang kekerasan orang, termasuk juga pasal 214 dengan kekerasan melawan petugas secara bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun untuk pasal 170, dan 8 tahun 6 bulan apabila petugas tersebut menimbulkan luka," pungkasnya. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini