Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Penumpang Naik ke Atas Kapal Motor di Perairan Batu Gantung, Ini Kronologinya

Minggu, 04 Juni 2023 | 20:32 WIB Last Updated 2023-06-04T13:32:55Z
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memberikan imbauan terkait penggunaan life jacket, aturan berlayar dan cek cuaca serta manifest

Kabar Center

Kapal Motor (KM) Dosroha 5 yang di nahkodai JIS sempat viral di media sosial lantaran para penumpang terlihat berada di deck III kapal atau di lantai paling atas kapal pada saat berlayar di perairan Batu Gantung Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

"Tim Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut dipimpin Kompol D.J Naibaho beserta Banit II SI Tindak Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan atas peristiwa itu," ujar Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung kepada wartawan, Minggu (04/06).

Vandu menyebut, Kapal Motor Dosroha 5 disewa jemaat salah satu Gereja di Parapat untuk membawa penumpang sebanyak 120 orang dari Hotel Samosir Cottage menuju Tomok kemudian ke perairan Batu Gantung selanjutnya kembali lagi ke Hotel Samosir Cottage. 

"Untuk jumlah penumpang sesuai dengan izin yang diberikan itu sebanyak 190 orang," katanya.

Kapal lanjut dia, berlayar pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 dan saat di sekitar perairan Batu Gantung, para penumpang naik ke atas Deck III tanpa seizin nahkoda dan ABK.

"Ketika penumpang naik ke atas Deck III, nahkoda dan ABK telah memberikan imbauan dan larangan tetapi para penumpang tidak terkendali. Akhirnya para penumpang turun dari atas Deck III setelah 15 menit dilakukan imbauan dan larangan," ungkap Vandu.

Akibat kelalaian nahkoda yang mengabaikan Aspek Keselamatan Pelayaran dilakukan rapat koordinasi antara Instansi terkait.

Rapat koordinasi itu dihadiri Dit Polairud Polda Sumut, Polres Samosir, Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Kepala UPTD ADP Dishub Provinsi Sumut, Ketua Ops Tomok Tour, Kepala Wilayah Kerja Ajibata dan Kepala Wilayah Kerja Tomok Tour.

"Hasil rapat memutuskan memberikan 2 sanksi kepada nahkoda yakni pernyataan secara tertulis dan lisan tidak mengulangi perbuatan tersebut dan Kapal Motor Dosroha tidak diizinkan beroperasi selama 7 hari terhitung mulai tanggal 03 Juni hingga 09 Juni," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini