Notification

×

Iklan

Iklan

Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Pakar Hukum dan Aktivis Sepakat Menolak

Senin, 29 Mei 2023 | 19:39 WIB Last Updated 2023-05-29T12:39:00Z

Kabar Center

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Keputusan itu keluar atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Menilai hal itu, sejumlah aktivis dan pakar hukum protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Mereka menolak putusan MK tersebut.

Puluhan aktivis dan pakar hukum ini adalah Prof Refly harun, akademisi Universitas Andalas DR Ferry amsyari, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Said didu dan Adi masardi serta di dukung oleh Prof Denny Indrayana yang saat ini sedang berada di Australia. Aksi penolakan ini juga akan disampaikan mereka ke DPR dan pemerintah.

"Gerakan ini akan terus bergulir dan mengajak semua pihak yang menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk di sampaikan ke DPR dan pemerintah bahwa keputusan MK tidak berlaku surut atau retroaktif," kata Refly Harun kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saja sudah banyak kontroversi selama memimpin KPK bahkan sudah sejak awal masa pencalonan 3,5 tahun lalu di tolak berbagai pihak. Karena itu, dia menilai Firli tidak layak jika diperpanjang masa jabatannya.

"Dan bahkan sudah banyak laporan tentang Firli sampai saat ini di dewan pengawas (Dewas) KPK. Ini malah minta diperpanjang jabatan," sebut Kurnia.

Sementara, Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan tentang berlakunya putusan MK tersebut. MK menegaskan putusan ini berlaku mulai dari pimpinan KPK saat ini.

Fajar bilang, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," ujarnya.

Untuk itu, Fajar menegaskan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai era Firli cs saat ini. Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," tegasnya.

Putusan ini, lanjut dia, tidak hanya berlaku untuk pimpinan KPK saja. Tetapi juga untuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini