Notification

×

Iklan

Iklan

Buron Selama 7 Tahun, Istri Dalang Percobaan Pembunuhan Suami di Jakut Ditangkap

Sabtu, 06 Mei 2023 | 13:40 WIB Last Updated 2023-05-06T06:40:55Z
Ilustrasi tangan di borgol | net

Kabar Center

Setelah selama 7 tahun menjadi buronan polisi, Lusiana seorang istri dalang kasus dugaan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwijaya akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan, Istri dari korban Gerry sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)

"Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana," kata Kompol M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Lusiana ditangkap usai 7 tahun buron. Sebelumnya, ia dilaporkan melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan kepada suaminya pada 2015 silam.

Laporan Gerry Tanuwijaya selaku suami Lusiana itu teregister dengan Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.

Bobby menyebut Lusiana telah ditahan. Dia mengungkap, berkas perkara Lusiana juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," katanya.

Sementara itu, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama Devan Andriawan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus tersebut. Lusiana sendiri disebut sebagai aktor percobaan pembunuhan tersebut.

"Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," ungkapnya. (dtc/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini