Notification

×

Iklan

Iklan

Gaji Telat Dibayarkan? Berikut Dampak dan Konsekuensi Hukumnya!

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:45 WIB Last Updated 2023-05-14T11:47:03Z
Rivan Efendi (Penulis). Foto: Dock. Pribadi


Kabar Center


Berbicara mengenai isu buruh atau pekerja di Indonesia, pada tanggal 1 Mei yang lalu kita memperingati Hari Buruh. Meskipun telah berlalu beberapa waktu, tingkat kesejahteraan buruh di negeri ini masih menjadi perhatian yang perlu terus diperjuangkan. Salah satu masalah yang sering ditemukan adalah terkait dengan upah yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku.


Tentunya, gaji merupakan hak mutlak bagi setiap karyawan sebagai penghargaan atas kerja keras yang telah dilakukan. Sebab itu, perusahaan harus memastikan bahwa sistem penggajian yang diterapkan berjalan dengan lancar dan gaji dibayarkan tepat waktu. Namun, dalam kenyataannya, terkadang perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban ini sehingga gaji karyawan terlambat. Akibat dari keterlambatan gaji ini tentu sangat berdampak bagi karyawan, dan ada pula konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh perusahaan yang melakukan pelanggaran ini.


Dampak Keterlambatan Gaji pada Karyawan:


  1. Terganggu Keuangan Gaji merupakan sumber pendapatan utama bagi karyawan. Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran gaji dapat mengganggu keuangan karyawan, terutama bagi mereka yang bergantung pada gaji untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar tagihan. Karyawan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan finansialnya dapat mengalami stres, depresi, atau bahkan masalah kesehatan.

  2. Menurunnya Produktivitas Karyawan yang merasa tidak dihargai oleh perusahaan karena keterlambatan pembayaran gaji bisa kehilangan semangat kerja. Hal ini dapat mengurangi produktivitas karyawan dan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Karyawan yang tidak senang dengan perusahaan dapat mencari pekerjaan lain yang lebih baik.

  3. Gangguan pada Kredibilitas Perusahaan Perusahaan yang sering terlambat membayar gaji dapat kehilangan kredibilitas di mata karyawan dan masyarakat. Karyawan yang merasa tidak dihargai oleh perusahaan dapat menyebar kabar buruk tentang perusahaan, dan hal ini dapat merusak reputasi perusahaan.


Tiga poin di atas menunjukkan bahwa gaji merupakan tiang utama dari kelangsungan dan kelancaran segala aktivitas buruh atau karyawan saat ini. 


Namun, sayangnya masih terdapat perusahaan yang melanggar hak karyawan dengan membayar gaji secara telat. Untuk mengatasi hal ini, undang-undang telah mengatur denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan.


Konsekuensi bagi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan


Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 Pasal 55 ayat 1, perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan akan dikenai denda. Namun, undang-undang memberikan toleransi jika pembayaran gaji terlambat hingga 3 hari setelah tanggal penggajian yang telah ditetapkan. Jika perusahaan masih terlambat membayar gaji setelah 3 hari, maka denda akan diberlakukan. 


Denda tersebut berupa:


  1. Telat hari ke 4 hingga 8

Jika perusahaan belum membayarkan gaji karyawan setelah lebih dari 4 hari, dan pembayaran baru dilakukan pada hari ke-4 hingga hari ke-8, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan. Jika terlambat selama 8 hari, maka di tambah 5% mulai dari keterlambatan hari ke 4. Sehingga perusahaan harus membayar denda sebesar 20% dari gaji yang menjadi hak karyawan.


  1. Telat lebih dari 8 hari Untuk keterlambatan pembayaran gaji lebih dari 8 hari, denda akan ditambahkan 1% setiap hari keterlambatan. Sebagai contoh, jika pembayaran gaji baru dilakukan pada hari ke-9 setelah tanggal penggajian, maka pada hari ke-9 tersebut denda harus ditambah 6%. Denda yang harus dibayarkan perusahaan tidak boleh melebihi 50% dari nominal gaji karyawan setiap bulannya.


  1. Telat lebih dari 1 bulan Jika pembayaran gaji karyawan telat lebih dari 1 bulan, maka perusahaan harus membayar denda yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan bunga. Sistem suku bunga yang berlaku di bank pemerintah akan menjadi acuan untuk menentukan jumlah bunga yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, bunga akan dihitung dari waktu keterlambatan pembayaran gaji hingga pembayaran gaji dilakukan oleh perusahaan.


Jika perusahaan tidak membayar denda yang telah ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan hubungan kerja, pembekuan izin usaha, atau tuntutan hukum yang dapat berujung pada persidangan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran gaji karyawan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya dapat menghindari sanksi yang diberikan oleh hukum, tetapi juga dapat membantu membangun hubungan yang baik dengan karyawan, meningkatkan produktivitas, dan mendorong loyalitas karyawan.


Namun, sebagai karyawan, penting untuk memahami hak dan kewajiban dalam hal ini. Jika merasa bahwa gaji yang diterima tidak sesuai atau terlambat dibayarkan, karyawan harus segera mengajukan keluhan ke pihak perusahaan atau melakukan tindakan hukum yang sesuai, bahkan bila perlu melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.


Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini