Notification

×

Iklan

Iklan

Unjuk Rasa di Gedung DPRD DIY Hampir Rusuh, Wakil Ketua DPRD DIY Minta Massa tidak Menyinggung Simbol Negara

Selasa, 04 April 2023 | 10:04 WIB Last Updated 2023-04-04T03:04:54Z
Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Yogyakarta Menggugat menggeruduk gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Jogja, Senin (3/4/2023). Foto: Titah Tifani Tamaya

Kabar Center

Massa Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM), yang terdiri dari gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta, hampir saja mengalami kerusuhan pada Senin (3/4/2023) siang.

Hal tersebut terjadi akibat salah satu oknum massa yang berusaha menurunkan bendera merah putih, yang merupakan simbol negara. Hal tersebut terjadi saat penyampaian pendapat dari massa aksi sedang berlangsung di halaman gedung DPRD DIY.

Kejadian ini berlangsung begitu cepat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang tergabung dalam AYM. Orator pun berteriak lantang agar tidak ada yang terprovokasi oleh hal tersebut.

Petugas keamanan pun cepat bertindak untuk mencegah oknum tersebut dan berhasil mengembalikan bendera merah putih ke posisi semula. 

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana memberikan respon kepada para massa aksi, Senin (3/4/2023). Foto: Titah Tifani Tamaya

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, turut menyayangkan tindakan oknum massa tersebut. Menurutnya, berorasi dan menyampaikan pendapat boleh saja, tetapi jangan sampai menyinggung simbol negara.

"Kami sangat menyayangkan. Silakan berorasi, menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai menyinggung simbol negara," ujar Huda.

Dalam kesempatan tersebut, Huda juga menyampaikan beberapa tanggapan atas tuntutan para mahasiswa yang berunjuk rasa. Meski demikian, kejadian penurunan bendera merah putih tetap menjadi sorotan utama di tengah-tengah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AYM.

Pada unjuk rasa kali ini, massa Aliansi Yogyakarta Menggugat menyuarakan untuk pencabutan Perppu Cipta Kerja. Abdullah Ariansyah yang meminpin aksi menegaskan bahwa pengesahan perpu tersebut sangat tergesa-gesa, sehingga terdapat beberapa bentuk kecacatan didalamnya.

“Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dilakukan secara tergesa-gesa potensial dan aktual cacat secara formilnya," ujar Abdullah. (Rivan)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini