Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun Ini, Pemkab Samosir Tidak Buka Penerimaan PPPK Teknis

Senin, 06 Februari 2023 | 11:32 WIB Last Updated 2023-02-06T04:32:15Z
Ilustrasi

Kabar Center

Tahun 2022 dan Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Samosir membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran untuk itu bersumber dari Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 20.870.004.000,-

Jumlah penerimaan P3K untuk Kabupaten Samosir Tahun 2023 sebanyak 896 orang dengan formasi Guru sebanyak 760 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 136, sementara untuk formasi PPPK Teknis tidak ada penerimaan.


Pada pasal 2 bagian peraturan itu menyebut, penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri atas, penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.

Kemudian untuk penggunaan DAU pada PPPK dijelaskan pada pasal 5 menyebut, bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada pasal itu juga menyebut rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK.

Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya.

"Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK untuk Formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat," mengutip keterangan dari peraturan tersebut.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini