Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi UU Desa Masuk Prolegnas, Masa Jabatan Kades Diusulkan 9 Tahun

Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:19 WIB Last Updated 2023-01-14T02:19:14Z
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha | dok. DPR RI

Kabar Center

Rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Toha seperti dilansir dari portal dpr.go.id, Sabtu (14/01).

Muhammad Toha mendorong pemerintah agar bersama-sama membahas Revisi UU Desa. Hal ini, menurutnya, menjadi penting karena banyaknya aspirasi yang masuk, baik di daerah maupun melalui asosiasi-asosiasi kepala desa di Indonesia, untuk segera merevisi UU tersebut. 

”Jadi Komisi II ini kan sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kemarin sudah saya sampaikan juga kepada pemerintah bahwa ada aspirasi kepala desa semacam ini. Tentunya untuk merevisi undang-undang itu kan harus melalui usulan apakah dari DPR atau apakah dari pemerintah. Nah, DPR sudah berinisiatif untuk mengusulkan revisi itu tinggal sekarang pemerintah,” kata Toha usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan Kades Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Beberapa poin yang diusulkan revisi dalam RDPU ini adalah poin mengenai masa jabatan, tentang kedaulatan Desa, dan moratorium. Terkhusus mengenai moratorium dan masa jabatan, Toha menganggap hal ini penting untuk memaksimalkan pembangunan di desa. Namun, ia menekankan untuk hal ini harus dibahas mendetail dan secara komprehensif.

”Menurut saya, sepakat sekali dengan usulan kepala desa mengenai masa jabatan sembilan tahun itu karena agar mereka bisa bekerja. Karena setelah satu tahun itu biasanya masih melerai pertikaian, kemudian tahun kedua merencanakan pembangunan, tahun ketiga hingga enam melakukan pembangunan, tahun ketujuh dan kedelapan sudah persiapan pemilihan kepala desa lagi. Menurut saya wajar, tetapi hanya dua periode. Sekarang kan sekarang kan enam tahun tapi tiga periode. Nah kita sepakat dengan sembilan (tahun masa jabatan) tapi hanya dua periode,” papar Politisi PKB ini.

Sampai saat ini kata dia, belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, Toha menyarankan kepada para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

”Kemarin sudah diisyaratkan oleh Pak Tito (Mendagri) untuk menyegerakan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh para kepala desa melalui anggota DPR komisi II kemarin. Karena beberapa bulan yang lalu disampaikan aspirasi itu kepada kami, meski tidak secara tidak formal, itu kita sudah didatangi kepala desa agar begini-begini (dilakukan revisi) dan sekarang diformulasikan dalam usulan kepala desa seluruh Indonesia,” pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini