Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Perkosaan, Oknum Perwira Paspampres Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 03 Desember 2022 | 08:04 WIB Last Updated 2022-12-03T01:04:06Z
Ilustrasi


Jakarta - Oknum Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi korban kini masih dalam pemeriksaan.

"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengutip Detik.com, Jumat (2/12/2022).

Kisdiyanto mengatakan korban juga tengah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Pomdam IV/Hasanudin. Dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.

"Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin," ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," ungkap Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12).

Namun Chandra belum menjelaskan rinci mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan Saksi Korban dan bukti-bukti awal," kata Chandra.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini