Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bangkalan Ditahan KPK, Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek

Kamis, 08 Desember 2022 | 10:29 WIB Last Updated 2022-12-08T03:30:23Z

Kabar Center

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur. Penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga karena menerima menerima uang suap jual beli jabatan yang dipatok Rp 50 hingga Rp 150 juta.

Informasi yang dihimpun, Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya langsung dibawa ke Gedung KPK usai diperiksa di Polda Jawa Timur.

Pukul 23.41 WIB KPK resmi menahan Abdul Latif beserta 5 orang tersangka lainnya. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye. KPK mengatakan, uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk survei elektabilitas.

"Tim penyidik melakukan penahanan, jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers," pada Kamis (8/12/2022) dini hari.

KPK juga menahan 5 orang tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas sehingga total ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Enam tersangka yang ditahan diataranya:

- Bupati Bangklan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

KPK menjelaskan duduk perkara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Total, Bupati Bangkalan menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar yang salah satunya digunakan untuk survei elektabilitas.

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

"Untuk dugaan besaran komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan RALAI," lanjutnya.

Tersangka Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut. Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif yakni tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Selain suap jual beli jabatan, Bupati Bangkalan juga diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya 10% setiap proyek di Pemkab Bangkalan.

"Selain itu, ada penerimaan sejumlah uang lain yang diterima atau dilakukan saudara tersangka Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkala. Komitmen fee-nya berkisar sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini