Notification

×

Iklan

Iklan

Tentang Seleksi KPID, 4 Konstituen Dewan Pers: LAHP Ombudsman Sumut Prematur

Minggu, 03 April 2022 | 20:09 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z
Kolase Foto | Kanan ke Kiri: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut Riyanto Agly SH, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung.

KABARCENTER.com

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Ir Zulfikar Tanjung dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut Riyanto Agly SH menyimpulkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara terkait kekisruhan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 dinilai prematur.

"Hasil LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang prematur tidak dapat dijadikan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner KPID Sumut 2021-2024, apalagi LAHP Ombudsman tersebut hanya berdasarkan laporan satu pihak," kata Farianda Sinik didampingi Zulfikar Tanjung dan Riyanto Agly yang juga seorang advokat, Minggu (3/4/2022). 

Keempat konstituen Dewan Pers ini mendorong tujuh anggota Komisioner KPID Sumut yang lolos seleksi agar mengadukan kinerja dan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang hanya mengakomodir kepentingan satu pihak ke Ombudsman Pusat.

Menurut keempat konstituen Dewan Pers ini sebelum Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengeluarkan LAHP dalam permasalahan kekisruhan di KPID Sumut dan menyerahkannya kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, seharusnya Ombudsman melakukan dulu pengumpulan bahan keterangan bukti dan data secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak yang terkait dengan permasalahan di KPID Sumut.

"Hal ini perlu karena LAHP yang dihasilkan Ombudsman akan menyangkut banyak aspek. Ombudsman jangan bekerja demi kepentingan satu pihak dan hanya berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kalah bertarung, kemudian hal itu dijadikan bahan dasar LAHP. Disisi lain dampak dari LAHP tersebut telah membuat pihak lain teraniaya dan terzolimi," ujar mereka.

Keempat konstituen Dewan Pers menegaskan, harusnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga memanggil dan meminta keterangan ketujuh Komisioner KPID Sumut yang lolos seleksi, Ketua dan anggota KPID Sumut yang saat ini masih bertugas (incumbent), melakukan publik hearing (dengar pendapat) dengan pejabat-pejabat pemerintahan baik itu Biro Hukum Pemprovsu dan Dinas Kominfo Sumut selaku regulator, akademisi, tim panitia seleksi (pansel), pimpinan dewan DPRD Sumut, Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Sumut, Ketua dan anggota Komisi A DPRD Sumut.

"Jangan sampai kesannya Ombudsman mengambil tindakan yang bersifat tendensius untuk kepentingan kelompok atau pihak-pihak tertentu," sebut Farianda, Zulfikar Tanjung dan Anto Genk. 

Meski ketiga tokoh pers Sumut ini mengakui  KPI merupakan ranah penyiaran yang diatur dalam UU 32 tahun 2002, namun sebagian tugas dan fungsinya yang terkait dengan pemberitaan di lembaga penyiaran tidak terpisahkan dari aktifitas jurnalistik yang menjadi ranah Dewan Pers.

Harapannya, lanjut mereka, rekomendasi LAHP Ombudsman yang diserahkan ke DPRD Sumut tidak berpihak pada satu kepentingan tertentu dan bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga mempertimbangkan aspek moral yang sudah dinyatakan lulus seleksi, karena saat ini mereka juga sudah terzolimi.

"Komprehensif, fair, terukur dan independen adalah semangat dari keberadaan lembaga Ombudsman dengan mengacu pada kepentingan publik. Namun kali ini Ombudsman Sumut terkesan outside dalam memberikan LAHP terkait hasil akhir pemilihan KPID sumut. Ini ada apa ya," kata mereka sedikit heran.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean mengatakan berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut, ada tiga poin penting yang dijadikan dasar untuk meminta Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Karena, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.  Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

Dari tiga poin tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyimpulkan dan meminta pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A. 

Ombudsman juga meminta Ketua Komisi A membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini