Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pengalihan Status APL, Mantan Sekda Tobasa Dituntut 20 Bulan Penjara

Kamis, 07 April 2022 | 19:31 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z

KABARCENTER.com

Medan - Mantan Sekda Tobasa, Parlindungan Simbolon dituntut selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele yang merugikan negara Rp 32 miliar. 

"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Parlindungan Simbolon selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha dalam sidang online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/4/2022). 

JPU menilai, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian hutan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, punya tanggungan keluarga, sopan dan mengakui perbuatannya. 

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Erik. 

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon kepada Hakim Ketua, Sarma Siregar agar sidang berikutnya digelar dua pekan ke depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). 

Dalam dakwaan JPU Erik Sarumaha, pada tanggal 23 Desember 2003 sampai 2018, terdakwa Parlindungan Simbolon bersama-sama dengan mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon (berkas terpisah) di Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Tobasa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. 

"Sahala Tampubolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungko Naginjang Tahun 2002," ujar JPU. 

Selanjutnya, terdakwa menjadi pengarah dan mantan Kades Boluson Pasaribu sebagai anggota tim. Lalu, Boluson dan Parlindungan Simbolon menghimpun 293 orang untuk mengajukan izin pembukaan lahan di kawasan Hutan Tele. 

Bolusson juga meminta uang sebesar Rp 600 ribu kepada setiap orang yang mengajukan pembukaan lahan. Uang tersebut diserahkan kepada Tim PPKHT. 

Kemudian, pada 26 Desember 2003, Sahala Tampubolon menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang. 

"Namun pembukaan lahan tersebut bermasalah. Sahala dianggap tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya," cetus Erik. 

Parlindungan Simbolon dinilai  telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda untuk mengusulkan nama-nama warga yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

Sementara Bolusson melakukan penjualan atas tanah tersebut Rp 15 juta per hektare pada 2014. Bahkan, sebagian lahan dijual kepada yang bukan warga desa tersebut. (Kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini