Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dilimpahkan ke Kejari Madina

Senin, 25 April 2022 | 20:41 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z
Kejari Madina ketika hendak menitipkan keempat tersangka ke Lapas Kelas IIB Panyabungan, Senin (25/04/2022) sore.

KABARCENTER.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menerima pelimpahan tahap II para tersangka kasus pengeroyokan wartawan Madina, Jeffry Batara Lubis, Senin (25/04/2022) pagi.

Pelimpahan tahap II yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Madina oleh tim penyidik Polda Sumut, sebelumnya telah diteliti oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fati Zai didampingi Kasipidum  Riamor Bangun, SH kepada wartawan menjelaskan, pelimpahan tahan II ini merupakan prosedur hukum yang harus dilewati oleh pelaku kejahatan. 

Novan mengungkapkan, proses penyelidikan ini  langsung dipegang oleh pihak Polda Sumut, namun karena lokasi kejadian perkara di Madina, maka sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Madina untuk menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sumut ini. 

"Pada tanggal 21 April kemarin, jaksa peneliti di Kejati Sumut sudah menyatakan berkas perkara ini P21. Dan hari ini dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ungkapnya.

Kejari Madina lanjut Novan, memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Madina. 

"Untuk penyusunan dakwaan keempat tersangka pelaku kekerasaan di muka umum ini, Kajari Madina telah mengeluarkan surat tugas kepada Kasi Pidum Kejari Madina, Riamor Bangun SH, Kasubbag bin, Putra Maskuri, SH dan Kasi BB, Haryanto Manurung yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendampingi dua jaksa dari Kejati Sumut dalam kasus ini," sebutnya.

Terkait pasal yang akan didakwakan nantinya kepada empat tersangka kata dia, adalah Primer pasal 170 ayat 2 KUHP, subsider pasal 170 ayat 1 KUHP. Lebih subsider pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 KUHP. Dan keempat tersangka ini berkasnya terpisah atau split," tegasnya. 

Mantan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli tersebut juga menambahkan, untuk tersangka Awaluddin Lubis, satu berkas tersendiri berbeda dengan ketiga tersangka  lainnya yakni Salamat, Edi Mansur Rangkuti dan Marzuki alias Zuki. 

"Semua barang bukti juga sudah lengkap diterima oleh Kejari Madina sesuai dengan surat sita dari pengadilan yang kami terima dari penyidik. Mohon doakan saja agar semua proses ini berjalan lancar," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini