Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa di Sabang Bebaskan Terduga Pencuri Mesin Boat, Ini Alasannya

Senin, 07 Maret 2022 | 17:25 WIB Last Updated 2022-08-29T03:11:03Z
Ilustrasi

KABARCENTER.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian yang dilakukan seorang pria. Pelaku berinisial ARM diduga mencuri mesin boat demi mengobati ibunya yang menderita sakit jantung.

Kasus tersebut berawal ketika ARM yang bekerja sebagai tenaga harian lepas diduga mencuri pada 8 Agustus 2021. ARM ternyata berasal dari keluarga miskin yang merawat ibunya seorang diri.

Sang ibu menderita penyakit jantung sehingga harus menjalani rawat jalan. Pendapatan ARM disebut tidak mencukupi untuk biaya pengobatan ibunya.

"Keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat. Dia kemudian menjual mesin itu kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai Rp 20 juta secara bertahap," ujar Kajari Sabang Choirun Parapat seperti mengutip detikcom, Senin (7/3/2022).

Choirun menyebut, uang hasil penjualan mesin boat dipakai ARM untuk membawa ibunya ke rumah sakit. Kasus pencurian itu kemudian diselidiki polisi dan ARM ditangkap.

Dalam proses di kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara korban dengan pelaku. Hasilnya, korban disebut bersedia berdamai dan memaafkan tersangka.

"Sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan itu ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran di rumah," kata Choirun.

"Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, di samping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," sambungnya.

Setelah adanya perdamaian, Kejari Sabang mengajukan upaya restorative justice ke Jaksa Agung. Ekspos pengajuan RJ digelar secara daring yang dipimpin Jampidum Kejaksaan RI Fadhil Zumhana.

Dalam ekspos tersebut, Choirun memaparkan sejumlah alasan pengajuan RJ. Jampidum disebut menyetujui kasus itu diselesaikan secara restorative justice.

"Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung RI menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan professional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan," pungkas Choirun.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini