Notification

×

Iklan

Iklan

Pukul Pramugari, Seorang Penumpang Didenda Rp. 326 Juta

Sabtu, 13 November 2021 | 11:00 WIB Last Updated 2021-12-12T06:55:43Z
American Airlines | foto: news.aa.com

KABARCENTER.com

Seorang wanita penumpang pesawat American Airlines didenda $ 23.000 atau sekitar Rp. 326 Juta oleh Administrasi Penerbangan Federal (FAA) karena menampar pramugari. 

Seperti dilaporkan metro.co.uk, wanita tersebut kesal karena kursinya tidak memiliki sandaran. Wanita itu menyerang seorang petugas pada 11 Maret. Dia kemudian didenda pada hari Rabu.

Menurut FAA, wanita itu 'melecehkan pramugari secara verbal setelah dia menyadari kursi yang diberikan padanya tidak akan bersandar'. Pramugari mencoba untuk mengakomodasi dia, namun penumpang menolak untuk bertukar kursi dengan orang lain.

Sebaliknya, wanita itu 'terus meneriaki pramugari' dan tidak akan mematuhi persyaratan federal untuk mengenakan masker di pesawat, menurut agensi.

Wanita itu kemudian berpindah tempat duduk namun terlihat terus menyerang pramugari secara verbal.

"Dia kemudian memukul seorang pramugari di lengan kanan, dan berusaha melakukannya lagi," kata FAA.

Setelah penerbangan mendarat, petugas penegak hukum langsung menangkap penumpang yang nakal itu.

Denda karena insiden penerbangan tersebut berkisar dari $9.000 hingga $32.000. FAA tidak mengungkapkan identitas penumpang yang dikenakan sanksi.

Itu adalah salah satu dari 10 insiden yang dikutip oleh FAA pada hari Rabu. Insiden penumpang penerbangan yang nakal telah meningkat sejak AS memberlakukan mandat masker pada penerbangan pada 1 Februari. FAA sejak itu telah mendenda penumpang secara kolektif lebih dari $201.000.

FAA pada hari Rabu menambahkan bahwa mereka telah menerima lebih dari 5.000 keluhan penumpang yang nakal pada tahun 2021 dan sebesar 73% terkait dengan pemakaian masker. Lebih dari 100 insiden yang dilaporkan melibatkan kekerasan.

Administrator FAA Steve Dickson mengeluarkan pernyataan terkait peringatan dan pencegahan pada proses penerbangan.

"Biarkan ini berfungsi sebagai peringatan dan pencegah. Jika Anda mengganggu penerbangan, Anda berisiko tidak hanya denda dari FAA tetapi juga penuntutan pidana federal," katanya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini