Notification

×

Iklan

Iklan

Menpan-RB Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Berikut Isinya

Sabtu, 27 November 2021 | 11:21 WIB Last Updated 2021-12-12T06:55:43Z
Screenshot

KABARCENTER.com

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11) sebagaimana dikutip dari menpan.go.id. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Berikut isi surat edaran tersebut:


Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini