Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Via Medsos, 2 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:25 WIB Last Updated 2021-10-21T06:20:28Z

KABARCENTER.com

Surabaya - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 2 dua orang tersangka, yakni VRW (29) dan SFSS (25) dalam kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Tulungagung dan Jember.

Kasus ini terungkap ketika petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW dari rumahnya di daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (5/10/2021) sekitar 19.30 WIB.

Dari keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.

Yang diamankan di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember. 

"Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka VRW, diamankan dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

"Kedua tersangka mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," ungkap Oki.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini