Notification

×

Iklan

Iklan

Pusat Perbelanjaan Boleh Buka di Daerah PPKM Level 4, Ini Syaratnya

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:07 WIB Last Updated 2021-08-14T02:09:42Z
Ilustrasi | Pusat Perbelanjaan

Kabar Center - Jakarta

Pemerintah akan membolehkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan atau mal di daerah yang ada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 namun dengan beberapa ketentuan.

Salah satu hal yang paling penting adalah tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Kemarin, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mandey meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta.

"Walau masih dengan berbagai pembatasan, diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dengan disiplin," kata Mendag Lutfi dikutip dari Antara di Jakarta, ditulis Rabu (11/8).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung implementasi protokol kesehatan (Prokes) selama penerapan PPKM level 4.

Uji coba pembukaan dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, mulai 10—16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

"Apabila di kemudian hari ditemukan kasus positif COVID-19, pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," ujar Mendag Lutfi.

Protokol Kesehatan Ketat Wajib Diterapkan

Mendag Lutfi berharap seluruh pihak selalu melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini secara ketat.

"Dengan terus menerapkan protokol kesehatan, risiko penularan COVID-19 di pusat perbelanjaan serta mal akan jauh berkurang dan masyarakat dapat selalu beraktivitas dengan aman dan nyaman,” kata Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan ke depan, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan prokes.

"Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada," ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah.

"Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara," kata Oke.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. "Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19," pungkas Oke.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini