Notification

×

Iklan

Iklan

Dinar Candy Diperiksa, Polisi Akan Beberkan Hasilnya Pagi Ini

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:57 WIB Last Updated 2021-08-14T02:09:42Z
Dinar Candy | Instagram

Kabar Center - Jakarta

Polisi akan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Disk jockey (DJ) Dinar Candy pagi ini terkait aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jaksel.

"Nanti jam 10.00 WIB dikabari," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (05/07).

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) siang. Menurut Dinar Candy aksi berbikini tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM level.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," demikian protes Dinar Candy di papan yang dibawa.

Dalam aksinya itu, Dinar Candy hanya mengenakan bikini warna merah dan berkacamata serta masker. Belakangan diketahui, postingan tersebut telah dihapus dari Instagram Dinar Candy.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan bahwa peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sangat besar. Menurutnya, semestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku.

"Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," ujar Hibnu, Rabu (4/8/2021).

Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh Dinar Candy termasuk dalam unsur ketelanjangan seperti dalam bunyi Pasal 36 UU Pornografi, Hibnu bicara soal tempat Dinar Candy berbikini. Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum.

"Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar," kata Hibnu.

Adapun pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. 

Begini bunyi pasalnya:

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini