Notification

×

Iklan

Iklan

Kebijakan PPKM Darurat, Stafsus Presiden: Untuk Menyelamatkan

Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:29 WIB Last Updated 2021-07-10T06:36:53Z
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman | sumber foto: twitter

Kabar center - Jakarta

PPKM darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo sesuai rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.

Demikian dikatakan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, melansir antara.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya yang dilakukan demi keselamatan bersama.

Dia menyebut, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu tanggal 3 Juli hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

"WHO membaginya dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4," kata Fadjroel.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi COVID-19 adalah dengan percepatan program vaksinasi.

Fadjroel menyampaikan, Presiden Joko Widodo terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.


"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.


Lebih lanjut, jajaran Kementerian Kesehatan, juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

"Bangsa Indonesia telah membuktikan saling peduli dan kebersamaan yang baik dalam menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu," ujarnya.

Presiden kata Fadjroel, meminta kepada setiap individu untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.

"Bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerja sama baik antara masyarakat dan pemerintah. Saatnya kita semua saling melindungi, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia," pungkas Fadjroel.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini