Notification

×

Iklan

Iklan

Untuk Masuk ke Samosir, Syarat Ini harus Dilengkapi

Sabtu, 08 Mei 2021 | 16:39 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Panorama alam Samosir dilihat dari kaki gunung pusuk buhit.

Kabar Center - Samosir

Warga yang ingin melakukan perjalanan menuju Kabupaten Samosir mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 ternyata diperbolehkan.

Namun agar perjalanan anda ke Kabupaten Samosir berjalan lancar pada tanggal tersebut, ada syarat yang mesti dilengkapi.

Informasi yang disampaikan Kepala Dinas Kominfo Rohani Bakara, Sabtu (08/05) melalui pesan WhatsApp menyebutkan, hal yang perlu diperhatian yakni, pelaku perjalanan harus patuh dan melakukan protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak).

Kemudian melengkapi Kartu Tanda Pengenal atau tanda identitas lainnya, Surat Keterangan Hasil Negatif Test RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, memperlihatkan Surat Izin Perjalanan Tertulis/Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat.

Rohani menambahkan, surat tersebut hanya berlaku satu kali perjalanan pergi pulang lintas kabupaten/kota/provinsi dengan ketentuan berlaku secara individu, dan wajib bagi pelaku perjalanan berusia 17 tahun ke atas.

"Mari kita patuhi dan laksanakan ketentuan tersebut di atas agar perjalanan Anda berjalan lancar ke Samosir," katanya.

Dengan melengkapi syarat tersebut, Rohani mengatakan para pelaku perjalanan telah membantu Kabupaten Samosir mencegah dan mengendalikan Covid-19.

"Kami menyampaikan terima kasih, selamat datang ke Kabupaten Samosir dan mari tetap cegah Covid-19 secara bersama-sama," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini