Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Blokir Ribuan Nomor Seluler Yang Jahili Nomor Call Center 110

Rabu, 26 Mei 2021 | 19:24 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Sumber foto: Polri.go.id

Kabar Center - Medan

Layanan panggilan darurat 110 yang diluncurkan kepolisian ternyata banyak disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Buktinya, tercatat, 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan jahil alias 'Ngeprank' ke nomor layanan tersebut.

"Polda Sumut mengambil langkah tegas terhadap pelaku 'Prank' sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (26/5).

Polda Sumatera Utara (Sumut) sendiri telah memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.

Hilman menyebut, nomor-nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, mengerjai dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut.

"Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," kata mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.

Polda Sumut meluncurkan pelayanan panggilan darurat call center 110. Pelayanan ini adalah bagian dari upaya Polri untuk memberikan bantuan kepolisian. Semua pengguna layanan call center 110 yang melakukan "Prank" laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.

"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beberapa waktu lalu. (Cnn/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini