Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap, Otak Pembunuhan Bos Wajan Bantul Ternyata Istri Korban

Selasa, 20 April 2021 | 15:37 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Istri korban menjadi otak pelaku pembunuhan Bos Pabrik Wajan di Bantul | dok. Polisi

Kabar Center - Bantul

Fakta baru mengenai kasus pembunuhan bos pabrik wajan di Kabupaten Bantul, Budiyantoro (38) oleh karyawannya sendiri Nur Kholis (22) pada Maret lalu terungkap.

Fakta baru hasil pengembangan yang dilakukan polisi mengungkapkan bahwa istri korban ternyata ikut berperan dalam peristiwa tersebut. Bahkan istri korban merupakan otak dari pembunuhan itu.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan, Bantul, juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (20/4/2021).

Bukan itu saja, pengakuan tersangka Nur Kholis yang mengaku pembunuhan dilakukan di dalam mobil ternyata tidak benar. Pembunuhan itu ternyata dilakukan di rumah korban.

"Sebelum kejadian N (Nur Kholis) ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya," katanya.

Usai menerima sinyal, tersangka datang ke rumah korban sekitar Selasa (30/3) pukul 14.00 WIB. Kemudian tersangka menyelinap ke rumah korban dan menunggu hingga korban dan istri korban pulang.

"Nah, pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga N melakukan aksinya sesuai skenario istri korban," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka Nur Kholis, korban dieksekusi dengan jeratan pada lehernya menggunakan kawat. Korban berusaha berontak dengan berteriak, namun istri korban justru ikut membungkam mulut suaminya itu.

"Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban sehingga akhirnya korban meninggal dunia," ungkapnya.

Usai memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya kemudian memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ke tubuh korban. Kemudian keduanya membungkus mayat korban dengan kain seprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Lalu pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada N untuk membuang mayat korban," ujarnya.

Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Pelaku juga membuang barang bukti di tempat yang berbeda.

"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," ujar Ngadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini