Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak, KPK: Sedang Penyidikan

Selasa, 02 Maret 2021 | 18:28 WIB Last Updated 2021-05-31T15:53:46Z
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Kabar Center - Jakarta

KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus suap itu diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak.

"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Namun, Alex belum bisa membeberkan secara gamblang terkait dugaan suap di Ditjen Pajak itu. Penyidik KPK katanya masih berproses dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

"Biar temen-temen penyidik sekarang bekerja sehingga buktinya cukup kuat, nanti kita tetapkan tersangka langsung kita tahan orangnya," ujarnya.

Alex mengungkap modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus-kasus sebelumnya. Yaitu, terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (Wajib Pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ucapnya.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," lanjutnya.

Alex menyebut bahwa KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait perkara ini. Dikatakan, KPK juga telah berkordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang dimaksud menyuap pemeriksa pajak.

"Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti temen-temen Irjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan uang yang terhadap WP yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaanya nggak bener, itu diperiksa ulang. Supaya ditentukan pajak yang bener berapa. Kalau memang bener ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," pungkasnya. (dtc/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini